Home » Posts filed under peraturan pajak
Syarat Pemungutan Pajak
Diposting oleh Unknown on Senin, 15 Maret 2010
Konsultan Pajak Segera Ditertibkan
Diposting oleh Unknown on Jumat, 12 Maret 2010
Direktorat jenderal (ditjen) pajak akan menertibkan konsultan pajak. Untuk itu, akan dibuat peraturan baru yang mengatur jelas hak dan kewajibannya.
"akan kami tertibkan. Selain selalu membuat peraturan baru, juga penyempurnaan yang lebih jelas hak dan kewajibannya," kata direktur jenderal (dirjen) pajak darmin nasution di sela sosialisasi wajib pajak besar orang pribadi, pemanfaatan sunset policy dan uu pph 2008, di gedung depkeu, jakarta, senin (1/12).
Selain itu, juga ada peraturan yang akan dikaji ulang. Salah satu peraturan yang ingin dikaji yakni pemberian sertifikat bagi pensiunan pajak. Selama ini pensiunan pajak secara otomatis mendapat sertifikat. Padahal, menurut darmin, banyak yang memiliki sertifikat namun sebenarnya bukan konsultan pajak.
"sebetulnya kami sulit. Saat ini banyak yang menganggap jumlah konsultan sebanyak yang punya sertifikat. Tetapi sebenarnya banyak yang bukan konsultan pajak," tuturnya.
Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat yang berkembang. Satu pihak ada yang berpendapat pensiunan pajak seharusnya tidak otomatis mendapat sertifikat dan harus melakukan ujian. "namun, ada yang anggap brevet berikan sajalah konsultan untuk pensiun," ujarnya.
Padahal, kata darmin, jika ingin menjadi jasa konsultan pajak untuk perusahaan harus menempuh ujian terlebih dahulu.karena itu, darmin mengatakan pihaknya akan meminta konsultan pajak untuk melakukan registrasi ulang.
Nantinya, berdasarkan registrasi tersebut akan dibuat peraturan-peraturan yang akan dijalankan. "itu belum kami putuskan benar tapi kami sedang mereview itu supaya lebih jelas siapa yang mau menjadi jasa konsultan pajak dan siapa yang tidak" kata darmin.
Meski pihaknya akan memperbarui peraturan yang ada, namun darmin mengaku belum menentukan bentuk peraturannya akan seperti apa
Http://bisniskeuangan.kompas.com
Usaha Praktek Konsultan Pajak
Diposting oleh Unknown on Kamis, 11 Maret 2010
ketentuan perundang-undangan perpajakan; berdasarkan peraturan menteri keuangan no 576/kmk.04/2000 sebagaimana terakhir telah ***bah dengan peraturan menteri keuangan no 97/pmk.03/2005).
1. Wajib pajak dapat menunjuk seorang konsultan pajak yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti konsultan pajak
2. Kuasa sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Jasa konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) surat kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran i peraturan menteri keuangan tsb dan menyerahkan surat pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran ii peraturan menteri keuangan tsb;
b. Memiliki ijin praktek sebagai jasa konsultan pajak; dan
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara.