Tampilkan postingan dengan label peraturan pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan pajak. Tampilkan semua postingan

Syarat Pemungutan Pajak

Diposting oleh Unknown on Senin, 15 Maret 2010



Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat, cek kesini deh konsultan pajak. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak atau enggan menyewa konsultan pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
* pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
* pengaturan pajak harus berdasarkan uu
Sesuai dengan pasal 23 uud 1945 yang berbunyi: "pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan uu tentang pajak, yaitu:
* pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan uu tersebut harus dijamin kelancarannya
* jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
* jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
* pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus ***sahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak seperti jasa konsultan pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
* pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
* sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak atau jasa konsultan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.



id.wikipedia.org
More aboutSyarat Pemungutan Pajak

Konsultan Pajak Segera Ditertibkan

Diposting oleh Unknown on Jumat, 12 Maret 2010


Direktorat jenderal (ditjen) pajak akan menertibkan konsultan pajak. Untuk itu, akan dibuat peraturan baru yang mengatur jelas hak dan kewajibannya.

"akan kami tertibkan. Selain selalu membuat peraturan baru, juga penyempurnaan yang lebih jelas hak dan kewajibannya," kata direktur jenderal (dirjen) pajak darmin nasution di sela sosialisasi wajib pajak besar orang pribadi, pemanfaatan sunset policy dan uu pph 2008, di gedung depkeu, jakarta, senin (1/12).

Selain itu, juga ada peraturan yang akan dikaji ulang. Salah satu peraturan yang ingin dikaji yakni pemberian sertifikat bagi pensiunan pajak. Selama ini pensiunan pajak secara otomatis mendapat sertifikat. Padahal, menurut darmin, banyak yang memiliki sertifikat namun sebenarnya bukan konsultan pajak.

"sebetulnya kami sulit. Saat ini banyak yang menganggap jumlah konsultan sebanyak yang punya sertifikat. Tetapi sebenarnya banyak yang bukan konsultan pajak," tuturnya.

Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat yang berkembang. Satu pihak ada yang berpendapat pensiunan pajak seharusnya tidak otomatis mendapat sertifikat dan harus melakukan ujian. "namun, ada yang anggap brevet berikan sajalah konsultan untuk pensiun," ujarnya.

Padahal, kata darmin, jika ingin menjadi jasa konsultan pajak untuk perusahaan harus menempuh ujian terlebih dahulu.karena itu, darmin mengatakan pihaknya akan meminta konsultan pajak untuk melakukan registrasi ulang.

Nantinya, berdasarkan registrasi tersebut akan dibuat peraturan-peraturan yang akan dijalankan. "itu belum kami putuskan benar tapi kami sedang mereview itu supaya lebih jelas siapa yang mau menjadi jasa konsultan pajak dan siapa yang tidak" kata darmin.

Meski pihaknya akan memperbarui peraturan yang ada, namun darmin mengaku belum menentukan bentuk peraturannya akan seperti apa

Http://bisniskeuangan.kompas.com

More aboutKonsultan Pajak Segera Ditertibkan

Usaha Praktek Konsultan Pajak

Diposting oleh Unknown on Kamis, 11 Maret 2010




Persyaratan seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan perundang-undangan perpajakan; berdasarkan peraturan menteri keuangan no 576/kmk.04/2000 sebagaimana terakhir telah ***bah dengan peraturan menteri keuangan no 97/pmk.03/2005).


1. Wajib pajak dapat menunjuk seorang konsultan pajak yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti konsultan pajak


2. Kuasa sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Jasa konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) surat kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran i peraturan menteri keuangan tsb dan menyerahkan surat pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran ii peraturan menteri keuangan tsb;
b. Memiliki ijin praktek sebagai jasa konsultan pajak; dan
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara.



Http://triyani08.blogspot.com
More aboutUsaha Praktek Konsultan Pajak

ShareThis