Tampilkan postingan dengan label agen rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agen rumah. Tampilkan semua postingan

Tips Jual Rumah

Diposting oleh Unknown on Selasa, 15 Juni 2010


Jual rumah susah – susah gampang. Anda mau pakai jasa agen properti, menjual rumah dengan memasang iklan di iklan baris atau dengan memasang plang di depan rumah. Berikut tips yang bisa saya berikan semoga berguna.


  1. Pasang plang di pagar dan tulis dijual rumah murah tanpa perantara.

  2. Jika Anda ingin menggunakan jasa agen properti / jual rumah, sebaiknya pilih agen yang terbaik dan profesional seperti dijual rumah murah.

  3. Pasang iklan di iklan baris dengan judul dijual rumah murah, dijual rumah cepat, dijual rumah mewah dsb.

  4. Mintalah bantuan teman untuk promosi melalui mulut ke mulut, biasanya lebih berhasil loh.

  5. Pasang di media cetak seperti tabloid, koran, majalah dan sebagainya.


Semoga rumah Anda laku yah.(erk)

More aboutTips Jual Rumah

Beli Rumah KPR

Diposting oleh Unknown on Senin, 07 Juni 2010



Ingin cari rumah tapi uang cekak? Tenang. Tengoklah bank-bank di sekitar Anda. Sekarang ini bukanlah hal sulit mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) yang bunganya ditawarkan secara beragam oleh bank.

Bagi Anda yang ingin menggunakan KPR saat mencari rumah dan membelinya, berikut keuntungannya :


Keuntungan KPR


− Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka.
− Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:
a. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya
b. Prasarana sudah tersedia
c. Kondisi tanah matang
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e. IMB Induk

Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).

Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Vivanews.com

More aboutBeli Rumah KPR

ShareThis